Berita

Bos OJK: WNI di Kamboja yang Terlibat Penipuan Digital adalah Scammer, Bukan Korban

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, WNI yang bekerja dalam operasi penipuan tersebut justru tergolong sebagai scammer yang melakukan pelanggaran pidana.

Pandangan Mahendra dalam Rapat DPR

Pandangan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, sebelumnya menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan sebagai scammer di luar negeri.

“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis Byarwati.

WNI di Luar Negeri: Scammer, Bukan Korban

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menegaskan, “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer.” Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang terlibat dalam operasi scamming di Kamboja. Mereka diekstradisi ke negara asalnya dan kemudian dihukum karena keterlibatan mereka dalam penipuan digital.

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa, itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.

Advertisement

Perbedaan dengan Pekerja Migran Legal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai bahwa publik seringkali keliru membedakan antara WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal. Ia menyoroti adanya kesan positif yang terkadang diterima oleh pelaku penipuan saat kembali ke Tanah Air.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat, sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkap Mahendra.

Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dan WNI yang terlibat dalam aktivitas scamming di luar negeri. OJK, lanjutnya, juga turut serta dalam sosialisasi dan pembekalan bagi pekerja migran Indonesia.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” tutupnya.

Advertisement