BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tidak pernah telat dalam pembayaran klaim rumah sakit terkait biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam peluncuran program terbaru mereka, New Rehab 2.0, yang berlangsung baru-baru ini.
Ali Ghufron menandaskan bahwa klaim yang diajukan oleh rumah sakit akan dibayar dalam waktu maksimal 15 hari setelah klaim dinyatakan lengkap. "BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," ungkapnya. Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi isu di media sosial yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan sering kali terlambat dalam membayar klaim.
Sebagai bagian dari regulasi yang ada, BPJS Kesehatan memiliki kerangka waktu yang lebih panjang untuk membayar klaim. Waktu pembayaran yang diatur oleh pemerintah berkisar antara 1,5 bulan hingga maksimal 6 bulan. Namun, dengan komitmen yang diumbar oleh Ali Ghufron, BPJS Kesehatan berusaha untuk menjamin bahwa semua klaim akan diproses dengan cepat dan efisien.
Di samping itu, Ali Ghufron juga memberikan informasi penting mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut beroperasi dalam keadaan sehat, menanggapi spekulasi yang menyebutkan adanya kemungkinan kebangkrutan. "BPJS sekarang ini sehat. Tidak ada masalah dalam keuangan kami," tegasnya, menekankan stabilitas finansial yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai tambahan, peluncuran program New Rehab 2.0 merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi pesertanya yang mengalami tunggakan iuran. Program ini menjadi penyempurnaan dari program sebelumnya yang berjalan sejak Januari 2022. Dalam program ini, peserta diberikan opsi untuk mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel dan terjangkau.
Program New Rehab 2.0 memiliki sejumlah fitur unggulan yang menjadikannya lebih bermanfaat, antara lain:
- Cicilan Mencakup Tagihan Iuran: Jumlah angsuran peserta sudah mencakup tagihan iuran berjalan saat mereka mencicil.
- Status Kepesertaan Aktif: Peserta akan langsung mendapatkan status aktif setelah membayar cicilan terakhir.
- Pilihan Periode Cicilan Fleksibel: Bagi peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja), tunggakan dapat dicicil dengan jangka waktu antara 4 hingga 24 bulan, dengan maksud periode cicilan 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
"Program ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan," jelas Ali Ghufron terkait program baru ini. Dengan langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan berusaha untuk memberikan dukungan terbaik kepada peserta dalam memenuhi kewajiban iuran, sekaligus memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan diharapkan semakin meningkat dengan adanya pengumuman mengenai pembayaran klaim dan program cicilan tunggakan. Dengan komitmen untuk tidak pernah telat membayar klaim rumah sakit dan menjaga keuangan yang sehat, BPJS Kesehatan berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan upaya lembaga untuk terus beradaptasi dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan kesehatan.