Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan untuk posisi perangkat desa. Modus yang digunakan adalah dengan memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Asep, Sudewo melihat peluang ini untuk melakukan praktik jual beli jabatan. Ia menginstruksikan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa.
Kronologi Dugaan Pemerasan
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Selanjutnya, di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Mereka berperan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Asep mengungkapkan bahwa Sudewo menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelasnya.
Ancaman Terhadap Calon Perangkat Desa
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para calon perangkat desa diduga disertai ancaman. Jika mereka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Empat Tersangka Ditahan
Hingga kini, total ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






