Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar. Pihak pelapor, melalui Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfauruq, menggelar konferensi pers pada Kamis (22/1/2026) untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Kronologi Dugaan Penipuan
Dimas Yemahura Alfauruq menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi antara Juli hingga November 2024. Kliennya mengaku telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 28 miliar. Dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri atas permintaan Subandi, yang disebut sebagai investasi properti.
“Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu,” ujar Dimas, dilansir detikJatim.
Untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut ternyata masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
Dimas juga menyampaikan dugaan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana kampanye. Namun, dana itu tidak pernah dilaporkan ke KPU, dan sejumlah pihak yang dilaporkan, termasuk Subandi, selalu membantah klaim tersebut.
Bupati Sidoarjo Bantah Keras Tuduhan
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pelapor bukanlah investasi, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah jadi anggota DPR. Masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” kata Subandi saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Subandi menjelaskan bahwa jika dana tersebut benar merupakan investasi, seharusnya disertai dengan perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis yang lazim dalam investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh dana kampanye pasangan Subandi-Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga terkait.






