Berita

Dave Laksono: Perlu Hati-hati Bedakan Korban TPPO dan WNI Pelaku Scam di Kamboja

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang terlibat dalam praktik kriminalitas scamming di Kamboja. Pandangan ini merespons pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menganggap WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital bukanlah korban TPPO karena telah melanggar pidana.

Perbedaan Konsekuensi Hukum

Dave Laksono menyatakan bahwa isu ini harus ditempatkan secara proporsional. Ia menegaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum yang signifikan antara korban TPPO dan pelaku scamming. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI yang benar-benar menjadi korban eksploitasi, termasuk yang dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

“Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026). Ia menambahkan, “Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal.”

Koordinasi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum

Untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel, Dave menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Ia mengingatkan bahwa tidak semua WNI di negara yang marak aktivitas scammer dapat dicap sebagai pelaku. Namun, indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital harus ditindak tegas dan berkeadilan demi menjaga nama baik WNI serta integritas hukum Indonesia.

Dave mendorong agar WNI yang melakukan tindak pidana di Kamboja dihukum sesuai hukum Indonesia. Di sisi lain, ia meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang benar-benar menjadi korban di Kamboja.

Advertisement

“Dengan demikian, WNI yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional, sementara korban berhak atas rehabilitasi, perlindungan, dan reintegrasi sosial,” jelasnya. Ia menegaskan, “Negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang yaitu humanis sekaligus tegas, agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng.”

Pandangan Ketua OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat dalam penipuan digital atau scam bukanlah korban TPPO. Menurutnya, mereka adalah pelaku kriminal yang bekerja sebagai scammer.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.

Advertisement