Berita

Demokrat Serahkan Bukti ke Polisi, Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi Dibantah

Advertisement

Perwakilan Partai Demokrat telah memberikan keterangan dan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap empat akun media sosial yang menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bukti Diserahkan ke Penyidik

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar postingan, video, surat-surat, dan transkrip. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dengan total 28 pertanyaan dari penyidik.

“Sementara bukti-bukti yang normatif kami serahkan, adanya posting-posting-an tangkapan layar, adanya video, adanya surat-surat, transkrip, itu yang kami serahkan kepada penyidik,” ujar Muhajir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Muhajir menambahkan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci alasan pelaporan terhadap dua akun TikTok dan dua akun YouTube tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada saksi lain yang dimintai keterangan untuk melengkapi laporan.

Tudingan Merugikan dan Tidak Benar

Muhajir menegaskan bahwa tudingan yang mengaitkan SBY dalam kasus ijazah palsu Jokowi sangat merugikan dan tidak benar. Ia secara tegas menyatakan tidak ada hubungan sama sekali antara Partai Demokrat dengan isu tersebut.

“Selama ini Pak Roy Suryo dan teman-teman yang mengatakan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi dan kita dikait-kaitkan yang sama sekali yang kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali,” tuturnya.

Polisi Usut Laporan Demokrat

Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI, SBY, dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari seorang pengacara berinisial M terhadap empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Laporan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto, Selasa (6/1).

Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya konten video di media sosial yang memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video di platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan.

Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk berisi data digital. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga ruang digital yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Advertisement