Kendari – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (19/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengapresiasi inovasi berbasis kemitraan masyarakat yang digagas oleh Ditlantas Polda Sultra dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Penguatan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Kegiatan yang dipusatkan di lapangan apel Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra ini menjadi ajang penguatan sinergi antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat. Brigjen Faizal secara khusus meninjau pembentukan Relawan Perlintasan Lalu Lintas yang diinisiasi oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Argowiyono. Para relawan ini akan ditempatkan di titik-titik rawan macet seperti u-turn atau perlintasan sebidang pada jam-jam sibuk.
“Relawan ini ditempatkan di u-turn atau perlintasan sebidang pada lokasi dan jam-jam rawan macet. Mereka diberikan edukasi tata cara pengaturan lalu lintas agar kehadiran mereka di jalan menjadi lebih bermakna,” ujar Brigjen Faizal. Para relawan diharapkan dapat menegur pengendara yang melanggar secara humanis namun tegas, serta menjadi informan awal jika terjadi gangguan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) atau kecelakaan.
Sapa Komunitas Ojol Kamtibmas
Selain relawan, Brigjen Faizal juga menyapa langsung para pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Ojol Kamtibmas. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Faizal menyematkan rompi khusus kepada perwakilan pengemudi sebagai simbol kemitraan strategis.
“Ojol Kamtibmas adalah bagian dari keluarga besar Ditlantas Polda Sultra. Kami ingin mereka menjadi teladan keselamatan berkendara bagi pengguna jalan lainnya,” ungkap Kombes Pol Argowiyono. Ia menekankan bahwa Ojol Kamtibmas berfungsi sebagai wadah aspirasi dan mitra Polri dalam menjaga keamanan. Program ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm SNI dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
- Membangun hubungan harmonis sebagai mitra strategis di jalan raya.
- Menjadi tempat penyampaian keluhan atau masukan terkait kondisi lalu lintas.
- Mengajak pengemudi ojol menjadi ‘mata dan telinga’ polisi dalam melaporkan tindak kriminal melalui nomor darurat.
Modernisasi Penegakan Hukum dengan ETLE Handheld
Brigjen Faizal juga menyerahkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld kepada jajaran Ditlantas Polda Sultra. Teknologi ini merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi penindakan.
“Modernisasi sarana ini adalah komitmen Korlantas Polri untuk mendukung tugas personel dan meningkatkan keselamatan masyarakat,” kata Brigjen Faizal. ETLE Mobile Handheld adalah sistem penegakan hukum modern yang berfungsi untuk menangkap pelanggaran kendaraan secara real time di lapangan. Perangkat ini merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video, dilengkapi data pendukung seperti kejadian, lokasi, arah laju kendaraan, serta identitas kendaraan.
Sistem ETLE menjadi fondasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga setiap pelanggaran diproses secara digital dan terstandar nasional. Kendaraan yang melanggar tidak dihentikan di tempat; data pelanggaran diproses dan surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan tercipta efek cegah dan efek jera bagi pengendara, yang pada akhirnya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas di seluruh Indonesia.






