Selebriti

Doktif Ungkap Tawaran Rp 5 Miliar dari Richard Lee untuk Berdamai, Ajukan Syarat Pengembalian Uang Masyarakat

Advertisement

Dokter Detektif (Doktif) mengaku telah ditawari uang senilai Rp 5 miliar oleh Richard Lee sebagai upaya perdamaian dalam kasus hukum yang sedang berjalan. Penawaran fantastis ini diungkapkan Doktif di tengah status Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Suap dan Syarat Perdamaian

Doktif menyatakan bahwa pihak Richard Lee telah berulang kali mencoba mengajaknya berdamai di balik layar. “Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Namun, Doktif menegaskan penolakan terhadap tawaran tersebut. “Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegasnya. Bagi Doktif, persoalan ini bukan lagi menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan hak konsumen yang merasa dirugikan.

Ia mengajukan syarat mutlak untuk perdamaian secara kekeluargaan. “Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat,” ujar pemilik nama asli Samira Farahnaz itu.

Advertisement

Doktif menantang Richard Lee untuk berdamai secara terbuka di hadapan awak media. “Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” pungkasnya.

Kronologi Konflik dan Penetapan Tersangka

Konflik antara Doktif dan Richard Lee memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berawal dari temuan Doktif mengenai produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Advertisement