Berita

DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim, Atur Jaminan Keamanan dan Usia Pensiun Naik

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. RUU ini dirancang dalam 12 bab dan 72 pasal, yang dikelompokkan menjadi delapan isu pokok.

Delapan Isu Pokok RUU Jabatan Hakim

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa isu pertama berkaitan dengan perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara. “Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Isu kedua menyangkut kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan,” jelas Bayu. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen hakim tetap dilakukan MA secara mandiri.

Selanjutnya, isu ketiga adalah konsolidasi aturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. “Yang ketiga adalah, dalam RUU ini adalah melakukan konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini,” ungkapnya.

Isu keempat adalah perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga bagi keluarga mereka. Isu kelima berfokus pada peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang lebih jelas dalam undang-undang.

Penataan Usia Pensiun dan Syarat Calon Hakim

Isu keenam membahas penataan ulang usia pengabdian hakim seiring dengan peningkatan angka harapan hidup. Dalam RUU ini, usia pensiun hakim diusulkan mengalami kenaikan.

Advertisement

  • Hakim pertama: dari 65 menjadi 67 tahun.
  • Hakim tinggi: dari 67 menjadi 70 tahun.
  • Hakim agung: dari 70 menjadi 75 tahun.

“Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” sebut Bayu.

Isu ketujuh adalah pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel. RUU ini juga mengatur syarat calon hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan syarat usia dan pengalaman.

Untuk hakim agung karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim. “Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” tuturnya.

Pembahasan RUU ini juga menyinggung materi terkait revisi UU MK, di mana masa jabatan hakim dapat bertambah.

Advertisement