Berita

DPR Panggil Kapolres-Kajari Sleman Usai Suami yang Mengejar Jambret Ditetapkan Tersangka

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman terkait penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43). Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret yang menyebabkan keduanya tewas dalam kecelakaan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memprihatinkan ini bermula ketika seorang ibu menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, kemudian melakukan pengejaran. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, para pelaku jambret menabrak tembok dan akhirnya tewas.

“Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Habiburokhman menyoroti penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, terutama dalam kasus di mana seseorang melakukan pembelaan diri.

Advertisement

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” kata Habiburokhman mengutip aturan hukum.

“Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya,” tambahnya.

Panggilan Rapat Komisi III DPR

Menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026). Kuasa hukum Hogi juga diagendakan untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” jelas Habiburokhman.

Kasus ini sebelumnya diberitakan oleh detikJogja, di mana Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka laka lantas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya. Kejadian tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap II di Kejaksaan.

Advertisement