JAKARTA – Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, memberikan klarifikasi mengenai kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja. Ia menegaskan bahwa tidak ada WNI yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan seluruhnya dalam kondisi sehat tanpa mengalami kekerasan fisik.
Kondisi WNI Aman dan Sehat
“Berdasarkan asesmen KBRI kami menggunakan berbagai tools terkait upaya identifikasi seseorang apakah terindikasi TPPO apa tidak. Berdasarkan asesmen KBRI, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO, tak ada yang menunjukkan kekerasan fisik, kondisi fisiknya dalam keadaan aman dan sehat,” ujar Santo dalam sesi zoom meeting bersama Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (22/1/2026).
Santo menjelaskan bahwa para WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh telah melalui perjalanan yang panjang. Akibatnya, beberapa di antaranya mengalami stres, kelelahan, hingga trauma. “WNI yang sakit ada beberapa, tapi bukan karena kekerasan fisik. Sudah dibawa ke pusat pelayanan kesehatan, ada yang pingsan, dehidrasi kita bantu untuk diberi pengobatan di pusat layanan kesehatan,” tuturnya.
Fasilitas Penampungan Sementara
Bagi WNI yang tidak memiliki biaya untuk mencari penginapan, KBRI telah menyediakan penampungan sementara. “Mereka yang nggak punya dana untuk sewa guest house, bagi mereka ini KBRI telah mengupayakan penampungan sementara mereka. Di sana kami beri logistik, banyak yang berangkat ke sana tapi karena di sana kondisinya basic, ya kita berikannya basic, tempat tidur, mandi tapi memang basic,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa WNI memilih untuk menyewa penginapan sendiri. “Maka ketika ke sana ‘Ya sudah saya ke guest house aja, saya bayar sendiri’. Dan kita fasilitasi, tadi malam ada 25 orang kita antar ke guest house,” tambahnya.
Kendala yang Dihadapi WNI
Santo juga memaparkan berbagai kendala yang dihadapi WNI di Kamboja, salah satunya adalah ketiadaan paspor. “Banyak di antara teman-teman kita yang tak punya paspor atau mengaku tak punya paspor, kenapa? Karena memang beredar hoax kalau mereka datang ke KBRI bilang nggak ada paspor maka akan diberikan pelayanan didahulukan pelayanannya dibandingkan yang lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Asesmen dilakukan berdasarkan urutan kedatangan WNI ke KBRI, dan perlindungan serta fasilitasi diberikan berdasarkan urgensi.
Masalah Visa dan Denda Overstay
Lebih lanjut, Santo mengungkapkan bahwa banyak WNI yang keluar dari sindikat scam tidak memiliki visa jangka panjang. Hal ini menyebabkan mereka tercatat sebagai overstay jika tinggal lebih dari sebulan, dan dikenakan denda.
“Overstay di Kamboja itu ada penaltinya, dan penaltinya harus dibayarkan sejumlah 10 dolar per hari, jadi kalau misalnya ada yang sudah setahun maka mereka harus membayar penalti 3.650 dolar, kalau dua tahun overstay di sini 7.300 jadinya,” papar Santo.
Menyikapi masalah denda overstay yang besar, KBRI tengah bernegosiasi dengan otoritas Kamboja untuk memberikan keringanan. “Denda overstay kita dapat komitmen, yang punya denda overstay dapat keringanan, kita lagi nego supaya kalau bisa mereka tak harus bayar denda karena banyak WNI yang punya kesempatan berangkat tapi masalahnya denda yang besar,” ucapnya.
Proses Pemulangan
Bagi WNI yang memiliki paspor, visa, dan biaya untuk pulang, KBRI akan membantu proses pemulangan mereka. “Kalau ada yang datang ‘Pak saya punya paspor, saya punya visa, terus saya bilang bisa beli tiket nggak?’. Ya sudah beli tiket pulang dan beberapa di antaranya contohnya mereka sudah di warehouse tapi mereka sudah beli tiket, besok pagi KBRI akan jemput mereka untuk mereka pulang ke Indonesia,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun pesawat yang digunakan berbeda-beda, intinya adalah WNI tersebut memiliki kelengkapan dokumen dan mampu membiayai kepulangan mereka, layaknya wisatawan.






