Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri untuk bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini diambil setelah ormas tersebut menggelar rapat kerja nasional (rakernas) yang juga menetapkan target ambisius: mengusung Anies Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Target Anies Baswedan Menjadi Presiden
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan dua poin utama dari aspirasi organisasi yang dipimpinnya. Pertama, keinginan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur. Kedua, harapan agar pemimpin nasional selanjutnya adalah Anies Rasyid Baswedan.
“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat pada Minggu (18/1/2026).
Sahrin menambahkan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah menumbuhkan harapan yang semakin tinggi di kalangan anggotanya. Ia menegaskan bahwa ormas ini akan resmi berganti nama menjadi Partai Gerakan Rakyat.
“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” jelasnya.
Tantangan Mendirikan Partai Politik
Sahrin menyadari bahwa proses pendirian partai politik bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan betapa beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah partai politik di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia.
“Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahrin mengingatkan para anggota mengenai struktur organisasi yang dibutuhkan untuk mendirikan partai politik. Ia memaparkan bahwa partai harus memiliki perwakilan di setiap provinsi di Indonesia.
“Yang pertama untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi yang kedua harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” paparnya.






