Sumedang – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, termasuk revolver dan senjata laras panjang.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). Selain senjata api, puluhan butir peluru serta mesin bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata juga turut diamankan.
Lima Tersangka Diamankan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus senjata api ilegal yang sebelumnya ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan pada Sabtu (10/1).
Menurut Kompol Dimitri, dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara RA ditangkap di Kota Bandung. Ketiga tersangka lainnya, yakni RR, JS, dan SA, telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025.






