Berita

Jenazah Deden Maulana, Pegawai KKP Korban ATR 42-500, Teridentifikasi Melalui Sidik Jari

Advertisement

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengumumkan keberhasilan identifikasi jenazah Deden Maulana (43), seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan sidik jari.

Hasil Pemeriksaan Tim DVI Gabungan

Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Aris, dalam konferensi pers di Posko DVI Polda Sulsel pada Kamis (22/1/2026), membacakan hasil pemeriksaan yang melibatkan berbagai institusi. Tim DVI gabungan ini terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, Pusdokkes Polri, Ident Polda Sulsel, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).

“Jenazah dengan nomor PM/62/B.02 cocok dengan antemortem nomor AM006 teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki umur 43 tahun beralamat di Jalan Jati Raya 66H Sopia nomor 15 RT005/006 Jati Padang, Pasar Minggu, melalui sidik jari, properti dan ciri medis,” ujar Aris.

Tantangan dalam Identifikasi

Kapusident Bareskrim Polri, Irjen Mashudi, menjelaskan bahwa proses identifikasi jenazah Deden membutuhkan upaya ekstra. Ia mengakui adanya tantangan dalam pemeriksaan, meskipun tidak merinci kondisi jenazah secara spesifik.

Advertisement

“Kurang lebih memang ada sedikit effort, ada sedikit tantangan karena kondisi jenazah. Namun, berdasarkan keuletan, kemampuan, dan keilmuan anggota Ident maka kami berhasil melakukan identifikasi dengan memanfaatkan kulit sidik jari yang masih ada,” jelas Mashudi.

Mashudi menambahkan bahwa tim DVI melakukan pemeriksaan terhadap sampel sidik jari dan membandingkannya dengan data postmortem. Hasil perbandingan data secara saintifik ini memberikan keyakinan bahwa kantong jenazah nomor PM/62/B.02 adalah Deden Maulana.

Advertisement