Berita

Jubir PB XIV Ungkap Alasan Dana Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi Raja

Advertisement

Solo – Juru bicara Paku Buwono XIV, KGPA Singonagoro, memberikan klarifikasi mengenai pencairan dana hibah pemerintah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut memiliki sejarah yang jelas dan bukan rekening pribadi perorangan.

Rekening Pribadi Raja, Bukan Perorangan

Singonagoro menjelaskan, pemilihan rekening pribadi sebagai penerima dana hibah didasari oleh persyaratan yang ada. “Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” ujarnya saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, proses pembuatan rekening kelembagaan pada saat itu terkendala oleh sejumlah syarat. “Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi,” ungkapnya.

Advertisement

Arahan Pemerintah dan Pejabat Daerah

Lebih lanjut, Singonagoro menyatakan bahwa pencairan dana hibah ke rekening atas nama Paku Buwono XIII telah sesuai dengan arahan pemerintah. Hal ini juga disaksikan oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah pada saat itu. “Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu . Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu ,” jelasnya.

Tepis Tuduhan Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban

Menanggapi tuduhan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ), Singonagoro dengan tegas membantahnya. Ia menyebut narasi tersebut sebagai “framing jahat”. “Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu,” terangnya.

Advertisement