Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Inisiatif ini disebut sebagai bagian dari revolusi udara untuk pemantauan dan penindakan pelanggaran.
ETLE Drone Sebagai Bagian Revolusi Udara
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa Korlantas Polri kini memiliki beragam jenis ETLE, termasuk ETLE statis, ETLE handheld, dan yang terbaru, ETLE drone. Ia menekankan peran ETLE drone sebagai elemen kunci dalam revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara.
“ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum,” ujar Irjen Agus pada Rabu (21/1/2026).
Menurut Irjen Agus, pengembangan ETLE drone merupakan upaya Korlantas Polri dalam mentransformasi digital untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Diharapkan, dengan teknologi digital, masyarakat akan lebih patuh saat berkendara.
“Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara melalui transformasi digital. Ini tentunya nanti akan membuat masyarakat patuh berlalu lintas, taat dengan dirinya sendiri karena dipantau dengan alat-alat digital,” jelasnya.
Benchmarking dengan Polisi Hong Kong dan Komisi III DPR
Dalam kesempatan yang sama, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari delegasi Kepolisian Hong Kong dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk berdiskusi dan melakukan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
“Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III,” terang Irjen Agus.
Uji Coba ETLE Drone Capai Tahap Integrasi
Meskipun masih dalam tahap uji coba, penerapan ETLE drone dilaporkan telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi. Sistem ini dapat menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.
“Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari meng-capture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar. Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI,” ungkapnya.






