Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai kapan BSU akan kembali disalurkan.
Waspada Hoaks BSU 2026
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam keterangan tertulisnya.
Informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. “Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Penyaluran BSU Terakhir Tahun 2025
Penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025. Saat itu, sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh menerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Syarat Penerima BSU Tahun 2025
Pada tahun 2025, syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, persyaratan gaji/upah tersebut disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Status Penerimaan BSU
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker. Status penerimaan BSU hanya dapat dicek melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter.
- Klik “Cek Status”.
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU.






