JAKARTA, 26 Januari 2026 – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Kortas Tipikor telah berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 2,37 triliun.
Capaian Kortas Tipikor
“Kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit dalam paparannya.
Selain pengembalian aset dalam jumlah besar, Jenderal Sigit juga merinci beberapa kasus menonjol yang telah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus menonjol lainnya yang diungkap adalah terkait pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,” jelas Jenderal Sigit.
Komitmen Penegakan Hukum Korupsi
Menegaskan komitmen institusi Polri, Jenderal Sigit menyatakan akan terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.






