Jumlah laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bertambah. Hingga Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 277 laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa total kerugian sementara akibat ulah WO Ayu Puspita mencapai Rp 18.443.155.435. Angka ini berpotensi terus bertambah seiring dengan proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” tuturnya.
Modus Penipuan yang Menjerat Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan modus penipuan yang digunakan oleh WO Ayu Puspita. Para tersangka menawarkan paket pernikahan dengan harga murah, serta fasilitas menggiurkan lainnya untuk menarik perhatian calon korban.
“Untuk yang bersangkutan kenapa bisa menarik para korban, karena ada yang ditawarkan kepada para korban dalam bentuk fasilitas,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia membeberkan salah satu tawaran menarik adalah paket pernikahan murah dengan janji lokasi acara yang fantastis. Selain itu, tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke Bali.
“Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” ucap Kombes Iman.
“Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para Tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para Tersangka,” ujarnya.
Tersangka dan Perkembangan Kasus
Saat ini, Ayu Puspita dan satu orang lainnya berinisial DPH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kombes Iman menambahkan bahwa usaha WO ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Pada tahun 2024, tersangka Ayu Puspita meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum.
“Jasa sudah berlangsung sejak 2016, kemudian di 2024 Tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum, itu yang mereka lakukan,” tuturnya.






