Berita

Kemendagri Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Pasca-OTT Kepala Daerah Pati dan Madiun

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun akan tetap berjalan normal meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan dua kepala daerah tersebut sebagai tersangka. Langkah cepat dan terukur telah diambil untuk menjaga kesinambungan administrasi daerah.

Jaminan Keberlangsungan Pemerintahan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di kedua daerah tersebut. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Benni menjelaskan bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam situasi seperti ini, wakil kepala daerah mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan atau berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Langkah Konkret Penunjukan Pelaksana Tugas

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh KPK, Kemendagri telah mengeluarkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun. Tindakan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

Advertisement

Proses serupa juga diterapkan terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati, Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Benni Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.

Advertisement