Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan memberlakukan larangan akses terhadap delapan aplikasi populer bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (28/3/2026). Tahap awal ini menyasar platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak.
Delapan aplikasi yang masuk dalam daftar larangan akses bagi anak di bawah 16 tahun meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Pemberlakuan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Langkah Perlindungan Digital Anak
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang resmi diterbitkan pada Jumat (6/3/2026), merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ranah digital.

Meutya Hafid memaparkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan yang paling mengkhawatirkan adalah potensi kecanduan. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan.
Indonesia Catat Sejarah Baru Perlindungan Digital
Penerbitan aturan pembatasan usia ini disebut-sebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas terkait perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid mengakui bahwa implementasi aturan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan awal, baik bagi anak-anak yang kehilangan akses maupun orang tua yang mungkin bingung menghadapi protes tersebut.
Namun demikian, Meutya Hafid meyakini bahwa langkah ini penting untuk diambil dalam kondisi yang ia sebut sebagai “darurat digital”. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
Dampak dan Harapan Kebijakan
Pemberlakuan larangan akses ini diharapkan dapat mengurangi paparan anak-anak terhadap konten negatif dan mengurangi risiko kecanduan platform digital. Komdigi juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi kreativitas atau informasi, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat mengakses teknologi secara aman dan sesuai dengan usia perkembangan mereka.
Orang tua diharapkan dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi digital. Komunikasi terbuka mengenai bahaya internet dan edukasi tentang penggunaan platform digital yang bertanggung jawab menjadi kunci utama dalam mendukung tumbuh kembang anak di era digital ini. Larangan ini diharapkan menjadi momentum bagi orang tua untuk lebih terlibat dalam aktivitas daring anak-anak mereka.






