Berita

Komisi IV DPR Mendesak Pengusutan Tuntas 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan secara menyeluruh.

Desakan Pengusutan Mendalam

“Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Alex menjelaskan bahwa dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin kesimpulan yang dihasilkan adalah perlunya peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus 28 perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab atas musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera.

Advertisement

“Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pemanfaatan Lahan di Luar Izin

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terbukti melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di luar wilayah izin yang telah diberikan. Beberapa di antaranya bahkan melakukan kegiatan usaha secara ilegal di kawasan hutan yang dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” jelas Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Advertisement