Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mengecam keras kasus pencabulan yang menimpa 25 siswa sekolah dasar (SD) di Serpong, Tangerang Selatan. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
“Kasus pencabulan terhadap siswa SD di Serpong, tentu sangat memilukan kita. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan fungsi sekolah sebagai tempat aman untuk belajar dan tumbuh,” kata Lalu kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Menurut Lalu, kejadian ini menunjukkan adanya lubang sistemik dalam mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan. Padahal, pemerintah baru saja memperbarui aturan terkait penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.
“Regulasi ini sebenarnya mendorong pembangunan nilai, sikap, dan kebiasaan yang menghormati martabat murid dan melibatkan peran sekolah, keluarga, masyarakat dalam menciptakan budaya aman dan nyaman bagi semua warga sekolah,” ujarnya.
Politikus PKB ini mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus pencabulan di SD Serpong tersebut. Ia juga meminta agar Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diterapkan secara nyata di setiap sekolah.
“Termasuk penguatan pengawasan terhadap guru dan tenaga pendidik, memperkuat perlindungan kepada siswa dengan pendampingan yang lebih responsif,” tegasnya.
Lalu juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Ia menambahkan, “Upaya preventif seperti pembinaan karakter, deteksi dini potensi kekerasan, dan keterlibatan aktif orang tua, tetap penting, supaya kasus serupa bisa diminimalkan dan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh rasa percaya bagi anak-anak kita.”
Sebelumnya, polisi mencatat 25 siswa menjadi korban pencabulan oleh oknum guru berinisial YP di SD Serpong. Pelaku telah ditahan sejak Rabu (21/1/2026). Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dan memberikan imbalan uang sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada para korban.






