Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan pentingnya membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kewajiban Menunjukkan Dokumen Kendaraan
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan yang sah ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bukti lulus uji berkala (jika ada).
- Tanda bukti lain yang sah.
Sanksi Denda Bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK saat pemeriksaan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Informasi ini merujuk pada akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc).
1. Denda Tidak Membawa SIM
Merujuk pada Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Pasal 288 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Denda Tidak Membawa STNK
Sementara itu, Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pasal 288 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3. Denda Tidak Memiliki SIM
Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sanksi yang lebih berat menanti. Pasal 281 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).






