Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memodernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengoperasionalkan sistem ETLE Mobile Handheld di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi menuju sistem penindakan yang lebih objektif dan berkeadilan.
Penyebaran ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara
Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, memimpin langsung pemerataan penyebaran perangkat ETLE Mobile Handheld di wilayah Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Langkah ini menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk memperluas jangkauan teknologi dalam penegakan aturan lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld adalah sistem penegakan hukum canggih yang dirancang untuk menangkap pelanggaran kendaraan secara akurat. Perangkat ini memungkinkan petugas di lapangan merekam bukti pelanggaran, baik berupa foto maupun video, secara real time. Data yang terekam mencakup informasi penting seperti kejadian, lokasi, arah laju kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.
Transparansi dan Akuntabilitas Melalui ETLE Nasional
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi tulang punggung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Sistem ini mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya. Seluruh data yang dihasilkan oleh ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas), memastikan setiap pelanggaran diproses secara digital dan terstandar di tingkat nasional.
Mekanisme ini memungkinkan penindakan tanpa harus menghentikan kendaraan di tempat. Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meningkatkan ketepatan, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan praktik transaksional.
Edukasi dan Pencegahan sebagai Tujuan Utama
Korlantas Polri menekankan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan teknologi yang optimal, diharapkan dapat menciptakan efek cegah dan efek jera bagi para pengendara. Tujuannya adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia.






