Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian dan masyarakat Pati atas kontribusi mereka dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Ucapan terima kasih ini disampaikan atas dukungan yang diberikan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tersebut.
Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Pati ini, khususnya kepada pihak warga masyarakat Pati, Polres Kudus, Polres Rembang, Polres Pati.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Asep Guntur menambahkan bahwa KPK sangat menghargai fasilitasi yang diberikan dalam pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Dalam kasus ini, KPK dilaporkan telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga orang kepala desa (kades) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Sudewo bersama ketiga tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.






