Berita

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan DPMPTSP Madiun Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.

Penggeledahan di Rumah Pejabat Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di dua lokasi tersebut. “Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, khususnya yang berkaitan dengan Dinas PUPR. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di kedua kediaman pejabat tersebut.

“Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah Kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan,” tambah Budi.

Advertisement

Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2026), KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi (MD), dan tersangka lainnya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1). Ia menambahkan, “Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai.”

Advertisement