Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Bupati nonaktif Ade Kuswara, Muhamad Reza, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Endin Samsudin dan Muhamad Reza dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek. “Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Selain Sekda dan ajudan bupati, penyidik KPK juga memanggil staf dari tersangka bernama Sarjan, yaitu Yuda Nugraha. Sejumlah saksi dari pihak swasta juga turut diperiksa pada hari yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tambah Budi.
Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK pada hari ini terkait kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara:
- Muhamad Reza, Ajudan Bupati
- Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
- H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
- Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas Pdam Tirta Bhagasasi
- Endung Mulyadi, Wiraswasta
- Ilan Setiawan, Wiraswasta
- Suwaji, Wiraswasta
- Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan
Tersangka dalam Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan uang suap terkait proyek.
Modus Suap Proyek Ijon
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






