Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait skor Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun yang tertinggi pada tahun 2025, namun di sisi lain Wali Kota Madiun, Maidi, justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menegaskan bahwa skor SPI yang tinggi bukanlah jaminan mutlak terbebas dari praktik korupsi.
SPI Sebagai Gambaran Risiko, Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya berfungsi untuk memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi. “SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
SPI dirancang untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam kasus Wali Kota Madiun, Budi menuturkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa sistem yang baik sekalipun dapat diakali oleh oknum.
“Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,” ungkapnya.
SPI Sebagai Instrumen Pencegahan dan Perbaikan
Budi menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen pencegahan yang berorientasi pada semangat perbaikan ke depan. Hasil SPI yang tinggi tidak dimaksudkan sebagai klaim bebas korupsi.
“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan. Selain itu, penguatan pembangunan integritas aparatur, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi, juga menjadi fokus utama.
Kota Madiun Raih Skor Tertinggi, Namun Wali Kota Terjerat Kasus
Berdasarkan data dari laman Jaga.id pada Kamis (22/1), Kota Madiun memang tercatat meraih skor SPI tertinggi dengan angka 82,3. Skor ini jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di angka 72,32, menempatkan Kota Madiun dalam kategori terjaga atau paling baik.
Namun, ironisnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Selasa (20/9).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Para Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






