Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Maidi diduga meminta sejumlah uang atau fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.
Modus Operandi Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi Maidi ini sangat merugikan masyarakat dan iklim usaha di Madiun. “Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menambahkan, tindakan Maidi tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat menghambat kegiatan usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Nah tentunya ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam apa namanya kegiatan usaha di kota Madiun, tapi begitu masuk ke pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee–fee perizinan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa praktik ini akan mengganggu iklim usaha di Madiun karena akan meningkatkan biaya operasional bagi para pelaku usaha. “Ya sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” tambah dia.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah mengumumkan penetapan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada Selasa (20/9). Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






