Berita

Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK: Aturan Merokok Saat Berkendara Dinilai Berbahaya

Advertisement

Jakarta – Aktivitas merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan dan diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terbaru diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, yang meminta agar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengendara.

Berdasarkan situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Reihan dengan alasan bahwa pasal tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara. Hal ini dianggap membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.

Pengalaman Pribadi Jadi Pemicu Gugatan

Gugatan ini berawal dari pengalaman pribadi Reihan. Ia mengaku pernah menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil. Kejadian pada 23 Maret 2025 itu menyebabkan Reihan kehilangan konsentrasi dan nyaris terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujar Reihan dalam persidangan.

Reihan menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia dibantu oleh pengendara lain yang melihat insiden tersebut untuk bangkit dari keterkeutan pasca kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.

Gugatan Serupa Telah Diajukan Sebelumnya

Reihan bukanlah pemohon pertama yang menggugat UU LLAJ terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Sebelumnya, warga bernama Syah Wardi juga telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Syah Wardi meminta MK untuk menambah sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.

Gugatan Syah Wardi teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Ia berargumen bahwa jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi yang membutuhkan aturan ketat dan tidak boleh multitafsir.

Advertisement

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” kata Syah Wardi.

Ia menilai pasal yang ada saat ini tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguan yang termasuk pelanggaran. Hal ini sering kali membuat perbuatan berbahaya seperti merokok saat mengemudi tidak dikenai sanksi secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Isi Pasal UU LLAJ yang Digugat

Pasal 106 UU LLAJ mengatur tentang kewajiban pengemudi:

  • Ayat (1): Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Ayat (2): Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
  • Ayat (3): Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Ayat (4): Mematuhi ketentuan rambu, marka, isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan.
  • Ayat (5): Menunjukkan surat-surat kendaraan dan bukti uji berkala saat pemeriksaan.
  • Ayat (6) & (7): Kewajiban mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.
  • Ayat (8): Kewajiban mengenakan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.
  • Ayat (9): Larangan membawa penumpang lebih dari satu orang untuk sepeda motor tanpa kereta samping.

Sementara itu, Pasal 283 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nasihat dari Hakim MK

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (20/1), Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya, terutama dalam menjelaskan hubungan kausalitas antara kerugian yang dialami dengan peristiwa yang terjadi.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada sebelumnya. Mereka menekankan pentingnya memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ujar Saldi Isra.

Advertisement