Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer atau Noel memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Noel mengklaim telah menerima informasi intelijen tingkat A1 bahwa Purbaya akan menjadi sasaran ‘permainan’ yang mirip dengan yang dialaminya.
Peringatan Keras dari Noel
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), sebelum persidangan berlangsung.
Noel menduga ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Purbaya. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti sebuah pesta yang terganggu oleh kehadiran seseorang.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut maksud dari ucapannya.
Latar Belakang Kasus Noel
Informasi ini disampaikan Noel di tengah proses persidangannya sendiri. Noel merupakan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lainnya, diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Para terdakwa lain yang disebutkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Perbuatan yang didakwakan adalah “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3.”
Modus Operandi dan Gratifikasi
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Noel sendiri didakwa meminta jatah ketika ia resmi menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta serta bawahannya di Kemnaker.






