Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel sesumbar menyebutkan adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menjeratnya.
Klaim Keterlibatan Partai dan Ormas
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Meski demikian, Noel belum merinci partai dan ormas mana yang dimaksud. Ia berjanji akan mengungkapkannya kepada publik pada pekan depan.
“Jangan kasih tahu warnanya, cluenya, yang jelas partai dan ormas,” katanya, seraya menambahkan, “Nggak, nggak ada keterkaitan (aliran uang) itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya partai apa, ormasnya juga.”
Tak Minta Abolisi, Berharap Bebas
Noel menegaskan tidak akan meminta abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus ini terlebih dahulu. “Nggak lah, nggak usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia berharap dapat memperoleh kebebasan. “Kan kita harus bertanggungjawab terhadap perbuatan kita,” ucapnya.
Kronologi Kasus Sertifikasi K3
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya semestinya mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini berjumlah 14 orang.






