Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara rutin berkoordinasi dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk wacana mengenai sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Koordinasi Rutin Pemerintah dan DPR
Prasetyo menjelaskan, pemerintah, pimpinan DPR, dan pimpinan Komisi II DPR secara intensif berkomunikasi terkait RUU Pemilu dan berbagai wacana yang berkembang di masyarakat. “Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami pemerintah dan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II rutin berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana-wacana yang beredar di masyarakat berkenaan dengan sistem Pilkada,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 akan dibahas secara mendalam. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membuka partisipasi publik dalam proses pembahasan tersebut. “Nah hari ini alhamdulillah lengkap kami berdiskusi dan pemerintah pada posisi, yang pertama tentunya terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II yang setelah masuk di Prolegnas intens untuk membahas, mempersiapkan DIM. Kemudian tadi juga memutuskan untuk secara rutin membuka partisipasi publik,” tuturnya.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Prasetyo menyampaikan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan undang-undang tersebut. Presiden menekankan pentingnya setiap kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat.
“Nah sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Prasetyo. Ia melanjutkan, “Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda-beda, tetapi beliau menekankan bahwa apapun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Sikap Pemerintah terhadap Wacana Pilkada DPRD
Pemerintah menghormati setiap pandangan yang muncul terkait sistem Pemilu maupun Pilkada di Indonesia. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara formal belum masuk dalam Prolegnas 2026 DPR.
“Kalau yang berkenaan dengan wacana yang berkembang di masyarakat, tentunya itu kita hormati sebagai sebuah pandangan. Tapi secara formil berkaitan dengan Pilkada yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR,” jelas Prasetyo.






