Meresahkan! Aktivitas Tambak Udang Kembali Mengancam Karimunjawa

Aktivitas tambak udang kembali muncul di kawasan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah sebelumnya mengalami penutupan akibat protes masyarakat dan aktivis lingkungan. Kehadiran tambak udang vaname ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta mencemari perairan di kawasan wisata tersebut. Aktivis lingkungan dan pemerintah setempat mendesak penindakan tegas terhadap kegiatan budidaya yang melanggar peraturan yang ada.

Pemantauan yang dilakukan pada pertengahan Februari 2023 menunjukkan bahwa sejumlah tambak udang dengan ukuran 50×40 meter dan 30×20 meter telah beroperasi di Dukuh Legon, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. Kegiatan budidaya udang tersebut diketahui telah dimulai sejak Oktober 2022, tetapi hingga kini masih berlangsung. Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyatakan, “Kami minta agar segera ditertibkan, karena tambak udang itu mencemari lingkungan di kawasan wisata ini.”

Awalnya, aktivitas tambak udang ini sulit terdeteksi dan diidentifikasi oleh para aktivis lingkungan. Namun, setelah mengumpulkan data dan dokumen bahkan foto dari warga, mereka melaporkan temuan tersebut kepada Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa dan pihak kecamatan. BTN telah mengambil langkah awal dengan memotong pipa pembuangan limbah tambak yang mengarah ke laut.

Bambang Zakaria menambahkan bahwa para petambak di awal sempat berdalih melakukan budidaya ikan kerapu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka telah membuka tambak udang vaname dan membuang limbah ke laut, yang jelas-jelas berdampak negatif bagi ekosistem perairan sekitar. “Perlu ada langkah penindakan tegas kepada pelaku karena telah merusak lingkungan kawasan wisata dan mencemari laut,” ujar Zakaria.

Dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti di situ. Aktivis lingkungan lainnya, Zakaria Anshori, menyatakan bahwa keberadaan tambak udang ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2045 yang melarang aktivitas tambak di Karimunjawa. “Kasus tambak udang di Karimunjawa sempat ramai banyak protes dari petani rumput laut, nelayan, dan paguyuban wisata. Sayangnya, setelah ada penutupan, kini muncul lagi hingga meresahkan daerah ini,” ungkap Anshori.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menutup total operasi tambak udang di Karimunjawa. Namun, munculnya kembali aktivitas ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang ada. Anshori menyatakan, “Harus segera dilakukan penegakan.”

Camat Karimunjawa, Mu’adz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil empat petambak udang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka. Mereka diminta untuk menghentikan usaha tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara. “Saya kasih waktu 1×24 jam, tapi mereka meminta waktu menunggu masa panen,” kata Mu’adz.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat terkait aktivitas tambak udang di Karimunjawa:

1. Kembali munculnya tambak udang vaname yang sudah beroperasi sejak Oktober 2022.
2. Pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Jepara.
3. Protes dari masyarakat, termasuk nelayan dan paguyuban wisata, atas dampak negatif yang ditimbulkan.
4. Tindakan awal yang diambil oleh BTN dengan memotong pipa pembuangan.
5. Kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pencemaran perairan kawasan wisata.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk pemerintah lokal dan aktivis lingkungan, yang terus berjuang untuk melindungi ekosistem Karimunjawa yang terkenal dengan keindahan alamnya. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa aktivitas budidaya tidak merusak lingkungan dan keberlangsungan kawasan wisata yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.

Exit mobile version