Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima KPK. “Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Setelah melakukan analisis terhadap laporan tersebut, KPK mulai memantau Sudewo sejak November 2025. Sudewo akhirnya terjaring OTT pada Senin (19/1/2026).
“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut,” ungkapnya. “Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” tambah Budi.
KPK Ajak Masyarakat Melapor
KPK mengimbau masyarakat Pati untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK,” tutur Budi.
Empat Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030, langsung ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026) menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.”
Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK berhasil menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.






