Sebuah insiden kebakaran di Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (19/1/2026) sore, mengungkap kendala serius yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar sempat terhalang oleh kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan saat berusaha mencapai lokasi rumah yang terbakar.
Akses Terganggu Kendaraan Parkir Liar
Kasatgas Damkar Matraman, Hary Purwanto, menyatakan bahwa parkir liar di jalanan sangat mengganggu akses mobil pemadam kebakaran menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kebakaran terjadi di Jalan Pisangan Baru 2 RT 5 RW 7, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, sekitar pukul 17.12 WIB. Tiga unit mobil damkar dengan 15 personel dikerahkan ke lokasi.
Dalam sebuah video yang diunggah Hary di media sosial, terlihat mobil damkar kesulitan mendekat ke TKP akibat adanya mobil yang parkir di pinggir jalan di Jalan Pisangan Baru Selatan. Permukiman di Matraman yang padat memperparah kondisi ini, membuat petugas damkar sempat terhambat untuk segera mencapai titik api.
Dampak Keterlambatan Penanganan
Hary Purwanto menjelaskan bahwa terhalangnya mobil damkar untuk cepat tiba di TKP dapat memperbesar dampak kebakaran. Ia menekankan bahwa api di permukiman padat dapat merambat dengan sangat cepat. “Untuk perkembangan api membakar 1 ruangan ukuran 3×3 meter hanya membutuhkan waktu 3-5 menit. Sedangkan apabila perjalanan unit damkar ke lokasi terhambat karena parkir liar, kemacetan dan lain-lain bisa dibayangkan berapa cepat perkembangan apinya menjalar menjadi kebakaran besar,” jelasnya.
Upaya Antisipasi Kebakaran Lebih Besar
Menyikapi potensi bahaya kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Gempar. Aturan ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki APAR dan menghimbau Penanganan Jasa Lingkungan (PJLP) serta masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Pelaku dunia usaha juga diwajibkan memiliki APAR untuk proteksi kebakaran di tempat usaha mereka.
Kronologi Penanganan Kebakaran
Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Abdul Wahid, melaporkan bahwa petugas menerima informasi kebakaran rumah pada pukul 17.12 WIB dan tiba di TKP pada pukul 17.22 WIB. Menurutnya, kronologi kejadian berawal saat rumah ditinggal penghuninya bekerja. Tetangga kemudian mendobrak pintu dan berupaya memadamkan api menggunakan APAR.
Api secara teknis telah berhasil dipadamkan oleh warga sebelum petugas damkar tiba. Petugas damkar kemudian melanjutkan dengan melakukan penguraian material di dalam rumah dan memastikan api benar-benar padam. Proses pendinginan dimulai pukul 17.24 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 17.43 WIB. Dalam peristiwa ini, sebanyak 25 jiwa berhasil terselamatkan.






