Berita

PHDI Pusat Menang Gugatan ke-10 atas PHDI MLB, Legalitas Pelayanan Umat Diperkuat

Advertisement

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali meraih kemenangan hukum dalam gugatan ke-10 yang dilayangkan terhadap pihak yang mengatasnamakan PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Keputusan ini menguatkan legalitas PHDI sebagai organisasi yang sah untuk melayani umat Hindu di seluruh Indonesia.

Kemenangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026 memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI bertindak sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Putusan ini menegaskan bahwa Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Dampak Langsung pada Pelayanan Umat

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa kemenangan ini berdampak signifikan pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu. Ia menegaskan legalitas PHDI yang diperkuat oleh putusan pengadilan.

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” kata Ketut Budiasa dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Rincian 10 Gugatan Terhadap PHDI Pusat

Menurut I Ketut Budiasa, pihak yang menyebut diri PHDI MLB terus melayangkan gugatan meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah yang menyatakan mereka tidak sah. Berikut adalah rekapitulasi 10 gugatan yang dilayangkan:

  1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
  2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
  3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
  4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
  5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
  6. Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
  7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
  8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
  9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
  10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

Dari sepuluh gugatan tersebut, PHDI tercatat memenangi delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih dalam proses. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

Dasar Ketidakabsahan PHDI MLB

Budiasa menjelaskan bahwa pelaksanaan MLB hanya diikuti oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, tanpa kejelasan mandat. Hal ini berbeda dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini.

Advertisement

Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden. Mahasabha ini diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi.

Potensi Kerugian Umat Hindu

Budiasa memperingatkan bahwa jika gugatan-gugatan tersebut dikabulkan, umat Hindu akan menjadi pihak yang paling dirugikan. PHDI tidak akan dapat mengakses bantuan pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun, yang bersumber dari pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya,” kata Budiasa.

Fokus PHDI pada Pelayanan Umat

PHDI menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan gugatan balik dan memilih fokus pada pelayanan umat. Hingga kini, PHDI telah mendatangi 33 PHDI provinsi secara langsung untuk konsolidasi dan memperkuat pelayanan.

“Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” imbuhnya.

Advertisement