Berita

PKB Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tata Kelola Hutan Sumatera

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan, yang dampaknya memicu bencana di wilayah Sumatera. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB Nilai Pencabutan Izin Tindakan Keadilan Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pencabutan izin tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang kuat dalam tata kelola kehutanan.

“Kami menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Daniel, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Meskipun mendukung langkah pemerintah, Daniel Johan menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Ia meminta pemerintah untuk bersikap transparan mengenai dasar hukum pencabutan izin serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten, juga agar publik bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya,” ujarnya.

Daniel juga mendorong agar penegakan hukum lanjutan dilakukan terkait pencabutan izin ini. Ia juga mengusulkan perbaikan sistem pengawasan perizinan di masa mendatang.

Advertisement

“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” imbuh dia.

Rincian Pencabutan Izin Perusahaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan, terutama pascabencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana Kepresidenan membeberkan berbagai alasan di balik pencabutan izin pemanfaatan lahan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang telah diberikan. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Advertisement