Polda Metro Jaya menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee. Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 dengan alasan kesehatan, nasib Richard Lee kini berada di ujung tanduk menjelang jadwal pemanggilan ulang pada 4 Februari mendatang.
Klarifikasi Surat Sakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan serta-merta menerima alasan kesehatan tanpa bukti yang valid. Pihaknya berencana melakukan klarifikasi langsung kepada tim medis yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.
“Pihak penyidik itu pasti menghormati, ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memvalidasi kondisi kesehatan Richard Lee secara objektif. “Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu,” jelasnya.
Ancaman Penjemputan Paksa
Menyoal kemungkinan penjemputan paksa jika Richard Lee kembali absen pada panggilan kedua, Budi Hermanto tidak menampik hal tersebut. Tekanan untuk penahanan mulai mengemuka dari pihak pelapor, Doktif.
Polisi menyatakan adanya pertimbangan tindakan tegas jika kewajiban hukum terus diabaikan. Penjemputan paksa dapat diterbitkan apabila panggilan kedua tidak diindahkan tanpa alasan medis yang sah.
“Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya,” terang Budi Hermanto.
Richard Lee berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.






