Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Sindikat yang bergerak dalam perakitan senpi ilegal ini ternyata telah beroperasi cukup lama. Penindakan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Lima Tersangka Diamankan
Kepala Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan, “Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin.” Ia menambahkan bahwa dua tersangka ditangkap di Jawa Barat, sementara tiga lainnya telah diamankan lebih dulu pada Desember 2025.
Sita Puluhan Senjata Api dan Amunisi
Dalam penggerebekan di Sumedang, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, termasuk revolver dan senjata laras panjang. Selain itu, puluhan peluru serta mesin bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata rakitan juga turut diamankan. Barang bukti tersebut dipamerkan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peran Lima Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka. Tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Iman. Ia menambahkan, “Lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya.”
Pengejaran Dua Buronan
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” jelas Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jual Senpi Rakitan Via Online dan PO
Terungkap bahwa sindikat ini menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform seperti e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Awalnya, para pelaku menawarkan bagian-bagian senjata atau sarung senjata di e-commerce. Ketika ada ketertarikan, komunikasi dilanjutkan secara langsung untuk transaksi senjata api.
“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelas Iman.
Para tersangka diduga telah belajar merakit senjata sejak 2018 dan mulai menjualnya pada 2024. Hingga kini, sekitar 50 senjata api rakitan dilaporkan telah terjual, bahkan hingga ke luar Jawa. Keuntungan yang diperoleh dari setiap pucuk senjata berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 jutaan.
Sistem penjualannya pun beragam, ada yang melalui sistem pesanan terlebih dahulu (pre-order/PO), ada pula yang membeli senjata yang sudah siap pakai. “Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” kata dia. “Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata,” imbuhnya.
Belajar Merakit dari YouTube
Keahlian merakit senjata api ilegal ini diperoleh para tersangka secara otodidak melalui pembelajaran dari YouTube dan platform media sosial lainnya sejak tahun 2018. “Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ungkap Iman.
Penyidik menduga para tersangka memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api dengan peluru tajam dengan mengganti laras dan elemen lainnya. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan.
Salah Satu Perakit Merupakan Residivis
Dalam pengungkapan ini, polisi menyebutkan bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa. “Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” kata Iman.






