Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Advertisement

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap 28 perusahaan pengelola kawasan hutan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Keputusan Tegas Pasca Bencana

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut membahas laporan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).

Presiden Prabowo memang memberikan perhatian khusus pada penertiban kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan.

Advertisement

Rapat Virtual dengan Kabinet

Meskipun sedang melakukan kunjungan kerja di London, Presiden Prabowo tetap memimpin rapat terbatas dengan jajarannya. Momen rapat virtual ini turut dibagikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet pada Senin (19/1).

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo terlihat didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga turut berada di London. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Advertisement