Berita

Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Tunjangan Rampung Dihitung

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perhitungan kenaikan tunjangan hakim ad hoc telah rampung. Langkah selanjutnya adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perhitungan Tunjangan Selesai

Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembahasan dan perhitungan terkait kenaikan tunjangan hakim ad hoc telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2025).

Ia menambahkan bahwa penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto akan dilakukan dalam waktu secepatnya. “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” ujarnya.

Keluhan Hakim Ad Hoc dan Ancaman Mogok

Sebelumnya, para hakim ad hoc telah menyuarakan keluhan mengenai tunjangan yang mereka terima, bahkan hingga mengancam akan mogok sidang. Keluhan ini disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber utama pendapatan hakim ad hoc adalah tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.

Ade menyoroti bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambah Ade.

Advertisement