Berita

PT Insight Investments Management Didakwa Terima Rp 41 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Advertisement

PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 41,2 miliar sebagai fee dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dana tersebut diduga berasal dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 yang berlangsung sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.

Dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum, Januar Dwi Nugroho, mengungkapkan hal tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Menurut jaksa, PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho.

Jaksa menambahkan, pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah tersebut dilakukan secara melawan hukum. “Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” jelas jaksa.

Advertisement

Pihak yang Diperkaya dalam Kasus Ini

Perbuatan ini diduga memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Rincian pihak yang diperkaya antara lain:

  • Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (mantan Direktur Utama PT Taspen): Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
  • Ekiawan Heri Primaryanto: USD 253.664.
  • Patar Sitanggang: Rp 200.000.000.
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054.
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150.000.000.000.

Secara keseluruhan, kasus ini diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1 triliun.

Pasal yang Didakwakan

Jaksa mendakwa PT IIM melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement