Berita

Ratusan Ton Sampah di Muara Baru Jakut, DPRD DKI Desak Pelaku Diberi Sanksi Tegas

Advertisement

Jakarta – Tumpukan sampah seberat 137 ton ditemukan mengapung di Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara. Insiden ini viral di media sosial dan memicu desakan agar pelaku pembuangan sampah ilegal dikenakan sanksi tegas.

Dalam unggahan Instagram pada Sabtu (17/1/2026), terlihat sampah plastik, potongan kayu, dan berbagai jenis limbah lainnya menggenang di perairan sekitar tanggul Pantai Muara Baru. Tumpukan tersebut terkonsentrasi di dekat permukiman warga.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan sampah tersebut bukan berasal dari warga setempat. “Iya (sampah berasal dari oknum pihak swasta) orang tidak bertanggung jawab,” kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Senin (19/1/2026).

Warga Tolak Pembuangan Sampah Ilegal

Yogi mengungkapkan, warga di Muara Baru menolak keras praktik pembuangan sampah dan puing secara ilegal di kawasan tanggul dan badan air. Mereka tidak ingin disalahkan atas ulah oknum yang membuang sampah ke perairan tersebut.

“Warga menilai praktik pembuangan sampah liar ini sudah menimbulkan dampak nyata. Mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga meningkatnya risiko banjir di kawasan pesisir tersebut. Selain itu, ekosistem pesisir terancam rusak akibat penumpukan sampah dan puing di badan air,” ujar Yogi.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang semestinya. Pembuangan sampah secara ilegal di tanggul maupun badan air akan ditindak tegas. “Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan. Pembuangan liar harus dihentikan,” tegasnya.

Pelaku Bakal Ditindak

Yogi memastikan pelaku pembuangan sampah dan puing secara ilegal akan diproses hukum. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap lingkungan warga sekitar.

“Iya, pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yogi saat dihubungi detikcom, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan Satpol PP dan Gakkum DLH memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. “Satpol PP dan Gakkum DLH juga punya kewenangan untuk melakukan penindakan,” lanjutnya.

137 Ton Sampah Diangkut

Sebanyak 137 ton sampah tersebut telah diangkut oleh DLH Jakarta. Penanganan dilakukan secara intensif sejak Jumat (16/1) dengan melibatkan ratusan petugas dan berbagai armada pendukung.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan pada hari pertama, petugas berhasil mengangkut 35 ton sampah. Jumlah tersebut bertambah 25 ton pada hari kedua, dan meningkat signifikan pada hari ketiga, Minggu (18/1), dengan total 77 ton sampah terangkut.

“Pada hari ketiga, kami memperkuat penanganan dengan mengerahkan 100 petugas kebersihan, 12 unit ponton, tujuh unit truk sampah tipe kecil, enam unit truk tipe besar, dua unit excavator, serta dua unit perahu karet. Penanganan juga didukung berbagai alat bantu seperti APD, serokan sampah, cangkrang, dan kontainer sampah untuk mempercepat proses pengangkutan,” ujar Asep dalam keterangan, Senin (19/1/2026).

DLH menerapkan metode pemasangan sekatan dari material High-Density Polyethylene (HDPE) dan bambu untuk menahan pergerakan sampah agar tidak menyebar. Sekatan ini juga mempermudah proses pengumpulan dan pemuatan ke armada angkut.

“Ke depan, kami akan memperkuat sekatan secara lebih permanen di seluruh zona serta menyiapkan armada cadangan, terutama saat terjadi hujan. Target kami, sterilisasi kawasan Muara Baru dapat diselesaikan dalam lima hari, dengan total sampah terangkut diperkirakan melebihi 200 ton sejak hari pertama penanganan,” jelasnya.

DPRD DKI Desak Pembuang Sampah Disanksi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, mengaku prihatin dengan ulah oknum yang membuang sampah di Muara Baru. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

“Ya tentunya kita turut prihatin atas prilaku dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, oknum yang masih mengedepankan ego pribadi tanpa berpikir akan dampak yang ditimbulkan bisa merugikan orang lain atau bahkan dirinya sendiri beserta keluarganya,” kata Rani kepada wartawan, Selasa (20/1/2025).

“Untuk itu perlu diinvestigasi usut tuntas para oknum ini untuk diberikan sanksi tegas setimpal dengan perbuatan dan dampaknya agar jera dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika pelakunya adalah pihak swasta, maka izin usahanya bisa dicabut. Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai tanpa kerja sama dari semua pihak. “Kalau pihak swasta itu berupa instansi atau perusahaan, bila perlu cabut izinnya. Memang tanpa support bersama, masalah sampah ini tak akan pernah berujung selesai,” imbuhnya.

Advertisement