Seorang staf operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, mengaku telah memenuhi permintaan uang terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak tahun 2010. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara Pemerasan
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Tarif Bervariasi untuk Izin TKA
Ety Nurhayati menjelaskan bahwa pengurusan izin TKA di Kemnaker ia lakukan bersama terdakwa Putri Citra Wahyoe. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung negara asal TKA. Untuk izin TKA asal Thailand, tarifnya adalah Rp 1,5 juta, sementara untuk TKA asal China dipatok Rp 500 ribu.
“Pengurusan RPTKA sama siapa bu?” tanya jaksa.
“Sama ibu Putri,” jawab Ety.
“Berapa yang ditarif? Ada penyampaian biaya tarif berapa?” tanya jaksa.
“Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta,” jawab Ety.
“TKA di China berapa?” tanya jaksa.
“Rp 500 ribu,” jawab Ety.
“Kalau yang Thailand?” tanya jaksa.
“Rp 1,5 juta,” jawab Ety.
Pembayaran Tunai hingga Transfer
Ety mengaku telah memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA sejak tahun 2010. Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyatakan, “bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010.” Ety membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2012, pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai karena sistem pelayanan belum online.
“Karena belum online saat itu, apa benar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ety.
Perubahan sistem pelayanan dari tatap muka menjadi online pada tahun 2019 membawa perubahan pada metode pembayaran. Ety menyatakan bahwa uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Putri.
“Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Ety.
“Jadi ibu mengalami dua fase, fase waktu belum online ibu tunai bayarnya, memenuhi permintaan orang Kemnaker. Setelah online, Saudara saksi transfer gitu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ety.
Dugaan Pemerasan Rp 135,29 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp460 juta | – |
| Haryanto | Rp84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






