JAKARTA, 20 Januari 2026 – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini tidak menghadirkan saksi kunci yang dijadwalkan, yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Ketiganya berhalangan hadir.
Jaksa Minta Jadwal Ulang
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kelima saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Ahok, Jonan, dan Arcandra, tidak dapat hadir. “Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, jaksa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan ketiga saksi tersebut pada sidang pekan depan. Permohonan ini diajukan mengingat kehadiran seluruh penasihat hukum dari sembilan terdakwa.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji kemudian menanyakan identitas saksi yang berhalangan hadir. Jaksa kembali menyebutkan nama Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan jaksa. Hakim meminta agar jaksa dapat menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, serta saksi fakta lainnya pada persidangan minggu depan. Hakim juga menginformasikan bahwa dua saksi lainnya akan diperiksa pada hari Kamis, dan satu saksi ahli akan diperiksa setelahnya.
Saksi untuk Terdakwa Anak Riza Chalid
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa Ahok, Ignasius, dan Arcandra dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan.
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara yang rinci adalah sebagai berikut:
Detail Perhitungan Kerugian Negara:
- Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total Kerugian Keuangan Negara: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun dengan kurs Rp 16.500).
- Total Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






