Jakarta – Saksi Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menyepakati penggunaan Chromebook. Kesepakatan ini terjadi sekitar sebulan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.
Pengakuan ini disampaikan Ganis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Ganis menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Nadiem, hanya atasannya yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan. Pertemuan tersebut diperkirakan berlangsung pada November 2019, sementara Nadiem baru menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Detail Pertemuan dan Kesepakatan
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kehadiran Collin Marson, Head of Google For Education untuk Asia Tenggara, dan Putri Alam (kemudian disebut Putri Ratu Alam, Senior Manajer Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia) dalam pertemuan tersebut.
“Pernah tidak Collin Marson bersama Putri Alam datang menemui Nadiem Anwar Makarim di Kementerian?” tanya jaksa.
“Iya pernah,” jawab Ganis.
Mengenai waktu pertemuan, Ganis awalnya menyebut sekitar awal tahun 2020, namun kemudian mengoreksi kemungkinan salah mengingat dan menyatakan mungkin sekitar November 2019.
Ganis membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Collin Marson menyampaikan kepada Nadiem Anwar Makarim mengenai kesepakatan penggunaan produk Google for education, termasuk Chromebook untuk setiap sekolah di Indonesia dengan spesifikasi teknis menggunakan Chrome OS.
“Dari pertemuan tersebut Saudara ikut masuk atau hanya bos kalian? Bos kamu?” tanya jaksa.
“Hanya bos saya, saya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut,” jawab Ganis.
Jaksa kemudian membacakan kutipan dari BAP tertanggal 28 Agustus, poin 7 halaman 5, yang menyatakan, “dari pertemuan tersebut saya dipanggil oleh Collin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS”.
“Benar keterangan ini?” tanya jaksa.
“Benar Pak,” jawab Ganis.
Ganis juga mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut membahas produk-produk Google for education seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian negara tersebut. Angka Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.






