Berita

SDN Gerendong 1 Pandeglang Disegel Ahli Waris, Siswa Terpaksa Belajar Daring

Advertisement

PANDELANG, BANTEN – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa dihentikan sementara menyusul penyegelan gedung sekolah oleh pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait sengketa lahan tersebut. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujar Karniti, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, penyegelan gerbang sekolah mulai diberlakukan hari ini. Sebelumnya, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, ahli waris memutuskan untuk melakukan penyegelan. “Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” ungkap Karniti.

Menyikapi kondisi ini, Karniti menyatakan pihaknya akan menerapkan sistem belajar daring jika persoalan tidak segera terselesaikan. Langkah ini diambil agar siswa tetap dapat menerima materi pembelajaran. “Anak-anak belajar di rumah,” katanya.

Advertisement

Para siswa yang datang ke sekolah pada pagi hari terpaksa tidak dapat masuk karena pagar sekolah disegel. Karniti berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah kabupaten agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dan kondusif. “Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim bahwa kliennya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual-beli. “Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” katanya.

Zainal menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset yang di atasnya berdiri gedung sekolah. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan klaim bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris. “Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Advertisement