Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sidang Perdana Segera Digelar
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Permohonan praperadilan ini sendiri telah diajukan oleh Indra Iskandar pada Kamis, 22 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah KPK RI, yang diwakili oleh Pimpinan KPK. Namun, petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Proses Penyidikan dan Alasan Penundaan Penahanan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Meskipun demikian, Indra belum dilakukan penahanan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Rabu (20/8/2025) bahwa penahanan Indra masih menunggu kelengkapan dokumen terkait perhitungan kerugian negara.
“Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dugaan Mark-up Harga dalam Pengadaan
Kasus yang menjerat Sekjen DPR ini terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dugaan utama dalam kasus ini adalah adanya mark-up harga.
“Kasusnya kalau nggak salah mark-up harga,” kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Ia menambahkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut diduga lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR ini disebut bernilai sekitar Rp 120 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.






